Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Mataram (FISIPOL UMMAT) sukses selenggarakan Kuliah Umum bersama Ketua DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU), Artadi, S.Sos, pada Senin (26/9) di Aula FISIPOL UMMAT.
Kegiatan yang bertema “Peran dan Fungsi DPRD dalam Formulasi Kebijakan Publik” tersebut diikuti oleh para mahasiswa dan jajaran civitas akademika FISIPOL UMMAT, mulai dari Dekan, Wakil Dekan, Kaprodi dan dosen-dosen. Acara yang dimoderatori oleh Inka Nusamuda Pratama, S.IP.,M.IP ini sebagai tradisi awal memulai perkuliahan setiap tahun di FISIPOL UMMAT.

Dekan FISIPOL UMMAT, Dr. H. Muhammad Ali M.Si yang memberikan prolognya menyambut baik adanya kuliah umum berkaitan dengan peran dan fungsi DPRD dalam formulasi kebijakan publik, berbagi pengalaman empirik. Dirinya juga mendengar keaktifan pimpinan DPRD KLU dalam rangka menjalankan tupoksinya. Lanjutnya, government yang responsible adalah legislatif yang dapat menyerap aspirasi publik dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Salut kepada ketua dewan yang responsif terhadap apa yang terjadi di sekitarnya. Baru terpilih, kemudian sidak kebakaran sekaligus menyerap masalah kelangkaan air di Gili Indah, sidak dini hari di pasar dan sebagainya. Itu menunjukkan keaktifan yang responsible,” ujarnya. Dekan yang juga kerap menganalisa kebijakan publik itu, mengungkapkan perlunya program aspirasi dewan yang bisa menerapkan solusi dari persoalan atau hambatan yg ada di masyarakat, bukan hanya normatif saja. “FISIPOL UMMAT bersedia kolaborasi program yang bermanfaat bagi publik sesuai tupoksi dewan melalui Pusat Studi Politik Hukum dan Kebijakan Publik yang ada di kampus sebagai pelaksanaan good governance,” jelasnya.

suasana Peserta Kuliah Umum (26/09)

Sementara itu, Ketua DPRD KLU Artadi S.Sos pada acara Kuliah Umum menyampaikan adanya kelembagaan legislatif merupakan instrumen dari sendi-sendi demokrasi, sebagai legitimasi landasan filosofi dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Lebih jauh dikatakan dalam presentasinya, peran DPRD selain menampung aspirasi masyarakat dan multipihak, DPRD dapat menyambungkan kehendak partai politik melalui fraksi di parlemen serta  menyuarakan kepentingan publik. Ketua DPRD KLU yang baru sekitar sebulan dilantik itu, menguraikan pula fungsi DPRD secara konstitusional.

“Adapun fungsi pokok DPRD menurut Undang-undang Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2014, khususnya pasal 96, terpola pada tiga hal yaitu Fungsi Legislasi yang membentuk Peraturan Daerah (Perda), Fungsi Budgeting menyusun anggaran, serta Fungsi Pengawasan,” urainya. Selanjutnya, untuk menuju perumusan formulasi kebijakan publik, dilakukan setidaknya lima langkah, diantaranya perumusan naskah akademis yang  bekerja sama dengan kaum akademisi. Kemudian menjaring aspirasi dari elemen masyarakat, dalam bentuk kegiatan konsultasi publik.

Lebih jauh, penerimaan perumusan pikiran dari para ahli mengenai Perda yang dikaji intensif, dalam bentuk diskusi terfokus. Untuk selanjutnya dirampungkan menjadi rancangan naskah legal drafting Raperda oleh Tim Perumus Kesekretariatan. Pada muaranya dibahas oleh Panitia Kerja/Panitia Khusus yang dibentuk DPRD KLU. Dengan melalui mekanisme mendengar saksama penjelasan serta jawaban kepala daerah yang kegiatannya paralel dengan pandangan umum serta pendapat akhir fraksi. Dikatakannya, pada langkah inilah formulasi kebijakan publik diterbitkan, produk dari DPRD dan Pemda.

Artadi menjelaskan, Program Pembentukan Perda di DPRD KLU tahun 2022, menurut Keputusan DPRD KLU nomor 17/Kep/DPRD-KLU/2021 terdapat 14 usulan Raperda. “Dari 14 Raperda yang diprogramkan, terdapat 12 Raperda usulan berasal dari Pemda KLU, sedangkan 2 Raperda merupakan usul inisiatif DPRD KLU. Raperda tersebut adalah Raperda Perlindungan Buruh Migran Indonesia Asal Daerah Lombok Utara dan Raperda Pencegahan Perkawinan Usia Anak di KLU,” paparnya.

Pada masa mendatang, produk legislatif di KLU diharapkan lebih produktif lagi. Dirinya memohon do’a dan support agar DPRD KLU bisa lebih baik lagi. “DPRD KLU terus berupaya menjadi corong aspirasi kerakyatan. Bersinergi dengan multipihak, bekerja sama dengan mitra kelembagaan, serta partisipatif dalam proses perumusan formulasi kebijakan publik dengan Pemda,” pungkasnya. (*red)