PERATURAN AKADEMIK

PERATURAN AKADEMIK

cropped-logo-fisipol-universitas-muhammadiyah-mataram-warna.png

KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Puji Syukur senantiasa kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, yang tidak putus-putusnya melimpahkan rahmat dan hidayahNya kepada kita semua, salawat dan salam semoga tercurahkan pada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW beserta keluarganya, para sahabat dan pengikutnya yang setia sampai akhir zaman. Kode Etik. Pada edisi ini ada perbaikan dan revisi terutama pada perubahan kurikulum di masing-masing Program studi. Kode Etik Universitas Muhammadiyah Mataram ini terutama ditujukan untuk memandu mahasiswa, namun pada bagian tertentu perlu juga dibaca dan dipahami oleh mahasiswa angkatan sebelumnya bahkan bagi segenap keluarga besar Universitas Muhammadiyah Mataram. Ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam SK Rektor pada Buku Pedoman adalah mengikat dan merupakan kewajiban serta beban mahasiswa mulai dari awal masuk (tahun angkatan) sampai tamat/selesai. Dengan senantiasa bekerja yang dilandasi oleh niat ikhlas untuk beribadah kepada Allah SWT serta do’a yang tidak henti-hentinya kita sampaikan ke hadirat Allah SWT mudah-mudahan kita memperoleh kemudahan dalam mencapai cita-cita diinginkan. Kepada semua pihak yang telah membantu penyusunan dan penerbitan, Pimpinan Universitas Muhammadiyah Mataram menyampaikan ucapan terima kasih. Billahittaufiq wal hidayah Wasslamu’alaikum Wr. Wb.

SEJARAH SINGKAT

Fakultas Ilmu Sosial dan Politik

Sejarah Singkat Diawal berdirinya Universitas Muhammadiyah Mataram mengelola 4 Fakultas diantaranya Fakultas Ilmu Sosial dan IImu Politik yang mendapatkan status Terdaftar tanggal 10 Mei 1982 dengan nomor 0171/0/1982 untuk semua program studi di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan IImu Politik, yaitu: Jurusan Ilmu Administrasi yang terdiri dari Program Studi IImu Administrasi Publik dan Program Studi Imu Administrasi Bisnis; Jurusan Ilmu Pemerintahan dengan Program Studi Ilmu Pemerintahan; dan Program Studi D3 Administrasi Perpustakaan. Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor: 82/11.3.AU/KEP/A/II/2012 tanggal 10 Maret 2012, Program Studi IImu Administrasi Niagadiubah nomenklaturnya menjadi Program Studi Imu Administrasi Bisnis.

KODE ETIK DOSEN, MAHASISWA DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

FAKULTAS FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK

BAB I

PENGERTIAN UMUM

Pasal 1

  • Kode Etik adalah pedoman sikap tingkah laku, dan perbuatan yang harus dilaksanakan oleh setiap dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
  • Kode Etik ini mempunyai tujuan untuk mengangkat harkat dan martabat serta menjamin hak dan kewajiban dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan.
  • Dosen adalah Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik yang merupakan pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat.
  • Kedudukan dosen sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai fasilitator pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat guna meningkatkan mutu pendidikan nasional.
  • Kegiatan pokok dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik adalam merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat.
  • Dalam pelaksanaan tugas fakultas/universitas dan kehidupan sehari-hari, setiap dosen wajib bersikap danberpedoman pada etika dalam bernegara, berorganisasi, bermasyarakat, sesama dosen dan pegawai, mahasiswa serta terhadap diri sendiri
  • Tenaga kependidikan adalah karyawan yang bertugas sebagai tenaga administrasi dan pelayanan akademik, petugas perpustakaan dan laboran di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
  • Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.

BAB II

ETIKA DOSEN

Pasal 2

Etika Umum Dosen

  • Menjamin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan fakultas dan atau universitas.
  • Memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas.
  • Patuh dan taat terhadap standar operasional, tata kerja dan berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.
  • Mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi.
  • Menghindarkan diri dari penyalahgunaan institusi universitas untuk kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan.
  • Memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun, tanpa pamrih, dan tanpa unsur pemaksaan.
  • Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif.
  • Tanggap terhadap keadaan lingkungan serta berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas.
  • Jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar.
  • Bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan.
  • Berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan sikap.
  • Saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan.
  • Memelihara rasa persatuan dan kesatuan.
  • Saling menghargai antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi maupun antar instansi.
  • Menghargai perbedaan pendapat.
  • Munjunjung tinggi harkat martabat sesama dosen.
  • Menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama dosen.

 

BAB III

KODE ETIK DOSEN DALAM PELAKSANAAN TRIDARMA

PERGURUAN TINGGI

Pasal 3

Etika Dosen dalam Bidang Pendidikan

  • Dosen wajib, dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab mencurahkan tenaga dan waktunya untuk pengajaran yang berkualitas.
  •  Dosen wajib mengajar dengan penuh dedikasi, jujur, disiplindan bertanggung jawab.
  •  Memperlakukan mahasiswa sebagai manusia dewasa. Dosen memperlakukan mahasiswa secara sama, tanpa memandang status sosial, agama dan ras mahasiswa.
  • Berkewajiban untuk merencanakan materi kuliah dan penugasan kepada mahasiswa serta aturan bagi mahasiswa yang mengikuti kuliahnya sebelum kuliah semester tertentu di mulai. Perencanaan tersebut dituangkan ke dalam Silabus yang dibagikan kepada mahasiswa pada saat tatap muka di minggu pertama semester tertentu.
  • Mengevaluasi pekerjaan mahasiswa (ujian dan tugas) secara objektif dan konsisten sesuai dengan aturan yang berlaku, serta mencerminkan komitmen pada Silabus.
  • Tidak merokok pada saat tatap muka dalam ruang kelasmaupun dalam ruang kantor.
  • Terbuka untuk menerima pertanyaan mengenai pelajaran yang diasuhnya dan bersedia menolong bagi mahasiswa yang mengajukan pertanyaan di kelas maupun ditempat lain.
  • Terbuka terhadap perbedaan pendapat dengan mahasiswa, mengingat ilmu pengetahuan senantiasa berubah dan berkembang.
  • Menyediakan waktu konsultasi bagi mahasiswa di luar waktu tatap muka terjadwal di kelas.
  •  Di luar waktu yang telah disediakan, pertemuan antara dosen dengan mahasiswa dilaksanakan terlebih dahulu dengan pembuatan janji. Senantiasa melakukan up dating materi kuliah dan sumberacuan yang dipakai dalam pemberian kuliah di kelas.
  • Berintegritas tinggi dalam mengevaluasi hasil pekerjaan ujian dan bentuk penugasan lain dalam memenuhi komitmen seperti yang telah disusun pada silabus.
  • Berkewajiban membuat soal ujian dan memberikan soal ujian kepada panitia ujian sebelum pelaksanaan ujian berlangsung.
  • Menjadi panutan bagi mahasiswa sebagai figur yang memiliki kepedulian tinggi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan, lingkungan, dan kesehatan.
  •  Dosen wajib mengembangkan dan merangsang pemikiran kreatif dan inovatif mahasiswa.
  • Dosen wajib berorientasi pada upaya peningkatan kualitas mahasiswa.
  • Dosen wajib berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan sikap para mahasiswa
  • Dosen wajib menghindarkan diri dari penyalahgunaan mahasiswa untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.
  • Dosen wajib memberikan pendidikan dan pengajaran dengan empati, santun, tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan.

Pasal 4

Etika Dosen dalam Bidang Penelitian dan Pengabdian

Kepada Masyarakat

  • Dosen wajib berjuang keras untuk melakukan dan meningkatkan kualitas penelitiannyasebagai wujud dari Tri Dharma Perguruan Tinggi.
  • Dosen wajib memelihara kemampuan dan kemajuan akademik dalam disiplin ilmu masing-masing sehingga mereka dapat terus mengikuti arah perkembangan ilmu dan teknologi
  • Dosen wajib melakukan penelitian dengan mematuhi kode etik penelitian.
  • Dosen wajib melakukan pengabdian pada masyarakat dengan mematuhi kode etik pengabdian pada masyarakat.

Dosen hanya mempublikasikan hasil karya penelitian dan atau pengabdian kepada masyarakat yang sejauh kesadarannya merupakan karya yang orisinil seutuhnya. Dalam mempublikasikan karya penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, dosen harus mencantumkan nama penulis atau pihak lain sesuai kontribusinya dalam pemikiran, dan penyusunan karya ilmiah.

  • Dosen harus bersikap transparan dalam setiap publikasi ilmiah, baik menyangkut karya sendiri atau karya pihak lain.
  • Dosen tidak diperbolehkan mempublikasikan karya yang sama berulang-ulang, baik secara utuh, parsial maupun dalam bentuk modifikasi tanpa transparansi yangm seharusnya dilakukan sesuai dengan norma akademis.
  • Dosen senantiasa berusaha menghasilkan karya ilmiah dengan kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Dosen wajib menjunjung tinggi kebenaran dan kejujuran ilmiah serta menghindarkan diri dari perbuatan yang melanggar norma masyarakat ilmiah seperti plagiat, penjiplakan, pemalsuan data dan sebagainya.
  • Dosen wajib menciptakan dan mempromosikan kesatuan dan ikut berperan serta dalam pengembangan kolektif universitas.

Pasal 5

Etika dosen dalam Pembangunan institusi

  • Berusaha memberikan kontribusi nyata dalam berbagai kegiatan yang memberikan dampak bagi pengembangan kualitas institusi.
  • Berpikir dan bertindak positif atas berbagai program, inisiatif, perubahan yang ditetapkan institusi bagi peningkatan kualitas.

Pasal 6

Etika Dosen dalam Pergaulan di Lingkungan Kampus

  • Dosen berkewajiban menghormati/menghargai sesama sivitas akademika, bertindak dan berkomunikasi dalam tata karma yang santun, baik yang ditetapkan secara tertulis/eksplisit, maupun yang tidak tertulis.
  • Dosen harus membangun sopan santun pergaulan dengan sesama sivitas akademika, diantaranya dengan membiasakan memberikan salam perjumpaan.
  • Menggunakan kata panggil/sapaan dengan kata ganti diri yang santun dan formal. Kata sapaan dan ganti diri yang bersifat non formal hendaknya digunakan dalam lingkungan yang terbatas.

Pasal 7

Etika Dosen dalam Berpakaian

  • Pakaian dosen harus disesuaikan dengan peran yang disandangnya sebagai tenaga pendidik dan sumber teladan bagi mahasiswa.
  • Pakaian dosen adalah pakaian formal yang mencerminkan citra profesional dan terhormat.
  • Selama bertugas, dosen harus senantiasa menjaga kebersihan dan kerapihan pakaiannya.

BAB IV

Etika Tenaga Kependidikan

Pasal 8

Etika Umum Tenaga Kependidikan

  • peraturan/kebijakan Universitas, Fakultas dan Atasan.
  • Selalu berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang harus dimiliki guna menunjang tugasnya sebagai tenaga kependidikan.
  • Bersikap terbuka terhadap perkembangan dan peduli terhadap lingkungan.
  • Selalu berusaha meningkatkan semangat dalam menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi, bersikap proaktif, serta efektif dalam memanfaatkan waktu.
  • Selalu menjaga kesehatan dan kebugaran jasmaninya, agar selalu bersemangat dalam melaksanakan tugas.

Pasal 9

Etika Tenaga Kependidikan dalam Melaksanakan Tugas

  • Tugas utama tenaga kependidikan adalah melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan berbagai pelayanan dalam mendukung kegiatan akademik.
  • Memiliki komitmen tinggi dan disiplin terhadap waktu, serta memberi pemberitahuan apabila terjadi perubahan janji.

Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada semua pihak dengan mempertimbangkan tingkat kepentingannya, serta tanpa membedakan status sosial, agama, ras, dan pandangan politik pihak yang dilayani.

  • Senantiasa menjaga kebersihan dan kerapihan meja serta ruangan kerjanya, serta peduli terhadap keindahan lingkungan kerjanya.
  • Senantiasa berusaha meningkatkan mutu pelaksanaan tugas.

Pasal 10

Etika Tenaga Kependidikan dalam Pergaulan di Lingkungan Kampus

  • Selalu menjaga sikap, menghormati/menghargai sesama tenaga kependidikan dan sivitas akademika lainnya.
  • Membangun sopan santun, pergaulan dengan sesama tenaga kependidikan dan sivitas akademika lainnya, diantaranya dengan membiasakan memberi salam perjumpaan.
  • Menggunakan kata panggil/sapaan dan kata ganti diri yang santun dan formal, kepada dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan lainnya. Kata sapaan dan ganti diri yang bersifat non formal hendaknya digunakan dalam lingkungan yang terbatas.

Pasal 11

Etika Tenaga Kependidikan dalam Berpakaian

  • Pakaian tenaga kependidikan harus disesuaikan dengan peran yang disandang oleh tenaga kependidikan pada saat melaksanakan tugas.
  • Pakaian tenaga kependidikan di ruang kantor adalah pakaian formal untuk mencerminkan citra professional dan terhormat. Pakaian tenaga kependidikan yang bekerja di lapangan disesuaikan dengan kondisi lapangan tempat bertugas.
  • Selama bertugas, tenaga kependidikan harus senantiasa menjaga kebersihan dan kerapihan pakaiannya.

Pasal 12

Etika Tenaga Kependidikan dalam Pembangunan Institusi

  • Berusaha memberikan kontribusi nyata dalam berbagai kegiatan yang memberikan dampak bagi pengembangan kualitas institusi.
  • Berpikir dan bertindak positif atas berbagai program, inisiatif, perubahan yang ditetapkan institusi bagi peningkatan kualitas.

BAB V

Etika Mahasiswa

Pasal 13

Etika Umum Mahasiswa

  • Menjunjung tinggi nama dan nilai-nilai luhur Universitas  Muhammadiyah Mataram.
  • Selalu berusaha sekuatnya untuk dapat menyelesaikan studi dengan cepat dengan hasil yang sebaik-baiknya.
  • Saling menghormati kepada dosen, karyawan, sesama mahasiswa, dan juga kepada masyarakat pada umumnya.
  • Siap saling membantu sesama mahasiswa dalam hal yang positif.
  • Mengikuti kegiatan tatap muka di kelas secara disiplin.
  • Berusaha memenuhi komitmen waktu dan memberi pemberitahuan apabila terjadi perubahan janji.

Pasal 14

Etika Mahasiswa dalam Berpakaian

  • Mahasiswa harus selalu berpakaian yang sopansehingga mencerminkan sikap insan yang terpelajar.
  • Bagi wanita harus memperlihatkan wajahnya (tidak mengenakan cadar, burkah dan sejenisnya).
  • Bagi pria tidak mengenakan anting baik di telinga maupun di tempat lain.
  • Bagi mahasiswa wajib mengenakan pakaian yang rapi dan sopan (wanita: pakaian kuliah/kerja yang sopan dan terlihat wajahnya, memakai rok dengan sopan, tidak memakai cadar atau sejenisnya, laki-laki: pakaian sopan, celana kerja (bukan jeans), berdasi atau batik).
  • Pakaian resmi mahasiswa di dalam/ di luar kampus adalah pakaian seperti ketentuan di atas, ditambah dengan jaket almamater.
  • Mahasiswa harus senantiasa menjaga kebersihan dan kerapihan pakaiannya.

Pasal 15

Etika Mahasiswa dalam Pergaulan

  • Senantiasa menjaga kesantunan dan sikap saling menghormati/menghargai kepada dosen, tenaga kependidikan dan sesama mahasiswa.
  • Menggunakan bahasa pergaulan yang mencerminkan sikap saling menghargai.
  • Melakukan pergaulan secara wajar dengan menghormati nilai-nilai agama, kesusilaan, dan kesopanan.

BAB VI

KEWAJIBAN DAN HAK DOSEN, TENAGA KEPENDIDIKAN DAN MAHASISWA

Pasal 16

Kewajiban Dosen

  • Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang- Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah.
  • Mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan Negara oleh kepentingan golongan, diri sendiri, atau pihak lain.
  • Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat bangsa, negara, universitas dan fakultas.
  • Menyimpan rahasia Universitas, fakultas dan atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya.
  • Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan Universitas dan fakultas, baik yang langsung menyangkut tugas universitas, fakultas, maupun yang berlaku secara umum.
  • Melaksanakan tugas universitas dan fakultas dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab.
  • Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara, Universitas  Muhammadiyah Mataram dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
  •  Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan persatuan, dan kesatuan Dosen di Universitas  Muhammadiyah Mataram.
  • Segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan Negara/Pemerintah atau universitas dan fakultas, terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil.
  • Mentaati ketentuan jam kerja.
  • Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik.
  • Menggunakan dan memelihara barang-barang milik univeritas dan atau fakultas dengan sebaik-baiknya.
  • Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing.
  • Bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya.
  • Membimbing dosen junior dalam melaksanakan tugasnya.
  • Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap dosen junior.
  • Mendorong dosen junior untuk meningkatkan prestasi kerjanya.
  • Memberikan kesempatan kepada dosen junior untuk mengembangkan kariernya.
  • Mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan.
  • Berpakaian rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat, sesama, dan terhadap atasan.
  • Hormat menghormati antara sesama warganegara yang baik dalam masyarakat.
  • Menjadi teladan sebagai warganegara yang baik dalam masyarakat.
  • Mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku.
  • Mentaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang.
  • Memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya setiap laporan yang diterima mengenai pelanggaran disiplin.

Pasal 17

Hak Dosen

  • Bergabung dalam organisasi profesi atau keilmuan.

Melakukan kegiatan akademik sesuai dengan Catur DharmaPerguruan Tinggi secara bebas dan bertanggungjawab dengan mengingat norma-norma kemanusiaan, martabat ilmuwan, fasilitas yang tersedia danperaturan yang berlaku.

  • Menyumbang karya ilmiah dan prestasi kerja sesuai dengan peraturanperundangan yang berlaku.
  • Memperoleh pembinaan dari Universitas dan Fakultas.
  • Memperoleh kesejahteraan yang layak.
  • Mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang sama dengan dosen lainnya tanpa diskriminatif.
  • Menggunakan fasilitas yang tersedia.
  • Menyampaikan saran, pendapat, dan keinginan menurut ketentuan yang berlaku.
  • Menggunakankebebasan akademik dalam pengkajian dan/atau pengembangan keilmuan, teknologi, dan seni, serta mengembangkan otonomi keilmuan yang sesuai dengan bidangnya.
  • Memperoleh penghargaan untuk mendorong dan meningkatkan prestasi serta untuk memupuk kesetiaan terhadap Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.

Pasal 18

Kewajiban Tenaga Kependidikan

  • Memahami tugas yang dibebankan kepadanya.
  • Memenuhi peraturan perundangan yang berlaku.
  • Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik Universitas dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
  • Berpakaian sopan dan rapi.
  • Bersikap dan bertingkah laku sopan sesuai dengan norma dan peraturan perundangan yang berlaku.
  • Memeliharakeserasian pergaulan dan kesehatan lingkungan.
  • Menjaga martabat sebagai warga dari keluarga besar Universitas  Muhammadiyah Mataram
  • Meminta izin kepada pimpinan fakultas dan atau universitas sebelum melakukan kegiatan yang menyangkut Universitas Muhammadiyah Mataram dan atau Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di luar kampus
  • Mematuhi tata krama pergaulan dengan sesama sivitas akademika Universitas  Muhammadiyah Mataram
  • Menjaga keamanan dan ketentraman lingkungan kampus.

Pasal 19

Hak Tenaga Kependidikan

  • Memperoleh pembinaan dari Universitas dan Fakultas.
  • Memperoleh kesejahteraan yang layak.
  • Mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang sama dengan tenaga kependidikan lainnya tanpa diskriminatif.
  • Menggunakan fasilitas yang tersedia.
  • Menyampaikan saran, pendapat, dan keinginan menurut ketentuan yang berlaku.
  • Memperoleh penghargaan untuk mendorong dan meningkatkan prestasi serta untuk memupuk kesetiaan terhadap Universitas  Muhammadiyah Mataram.

Pasal 20

Kewajiban Mahasiswa

  • Mahasiswa wajib melakukan registrasi administrasi dan akademik setiap semester.
  • Mahasiswa wajib melakukan bimbingan akademik dengan dosen pembimbing akademik sebelum melakukan registrasi akademik.
  • Mahasiswa wajib mengikuti pertemuan tatap muka di dalam kelas minimal 75% dari total jumlah pertemuan.
  • Mahasiswa wajib mematuhi semua peratuan yang berlaku di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas  Muhammadiyah Mataram.
  • Mahasiswa wajib menunjukkan Kartu Mahasiswa (KTM) pada saat mengikuti ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
  • Mahasiswa wajib melengkapi persyaratan administrasi akademik dan keuangan untuk kegiatan perkuliahan, praktikum, KKN, penelitian untuk tugas akhir/skripsi, dan Wisuda
  • Mahasiswa wajib mengurus surat-surat perijinan untuk kegiatan KKN dan penelitian untuk tugas akhir/skripsi.
  • Mahasiswa wajib untuk mengikuti pembekalan praktikum, PPL, dan KKN yang diadakan di kampus.

Mahasiswa wajib melakukan bimbingan pada saat melakukan kegiatan KKN dan penelitian dalam rangka penyelesaian tugas akhir/skripsi.

  • Mahasiswa wajib menanggung penggantian semua kerusakan/kehilangan alat dan bahan selama mengikuti kegiatan praktikum dan penelitian.

Pasal 21

Hak Mahasiswa

  • Mahasiswa berhak mengikuti ujian akhir semester untuk suatu matakuliah setelah menghadiri perkuliahan sekurang-kurangnya 75 % dari pertemuan yang terjadwal pada suatu semester.
  • Mahasiswa yang tidak dapat mengikuti ujian tengah semester dan atau ujian akhir semester berhak mendapat kesempatan untuk mengikuti ujian susulan.
  • Mahasiswa yang telah melaksanakan semua tugas dan mengikuti semua jenis ujian berhak mendapatkan nilai dari dosen.
  • Mahasiswa yang telah mengikuti pembekalan magang dan KKN sesuai dengan ketentuan yang berlaku berhak mengikuti dan mendapatkan nilai dari kegiatan magang, PPL dan KKN.
  • Mahasiswa berhak melakukan perbaikan nilai.
  • Mahasiswa berhak menggunakan kebebasan akademik untuk menuntut dan mengkaji ilmu pengetahuan.
  • Mahasiswa berhak untuk memperoleh pengajaran dan layanan akademik yang sesuai dengan minat, bakat, kemampuan, dan kegemarannya.
  • Mahasiswa berhak untuk memanfaatkanfasilitas yang disediakan oleh universitas dan atau fakultas Agama Islamdalam rangka kelancaran proses belajar.
  • Mahasiswa berhak mendapat bimbingan dari dosen dalam penyelesaian studi.
  • Mahasiswa berhak untuk memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan studinya.
  • Mahasiswa berhak untuk memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Mahasiswa berhak mengajukan permohonan untuk pindah ke perguruan tinggi atau program studi lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Mahasiswa berhak untuk Ikut serta dalam kegiatan kemahasiswaan, baik pada tingkat fakultas atau Universitas.
  • Mahasiswa berhak untuk memperoleh pelayanan khusus jika menyandang cacat.

BAB VII

PELANGGARAN

Pasal 22

Pelanggaran oleh Dosen dan Tenaga Kependidikan

Pelanggaran oleh dosen dan tenaga kependidikan dapat berbentuk:

  • Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat Negara, bangsa dan Universitas muhammadiyah Mataram dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
  • Menyalahgunakan wewenangnya sebagai dosen, tenaga kependidikan dan atau pejabat universitas dan atau fakultas.
  • Merongrong kewibawaan pejabat dilingkungan universitas atau fakultas dalam menjalankan tugas dan jabatan.
  • Bertindak sewenang-wenang dan tidak adil baik terhadap bawahannya maupun sesama pejabat.
  • Tanpa izin Universitas menjadi dosen atau bekerja untuk lembaga lain baik di dalam maupun di luar Negara.
  • Menyalahgunakan barang-barang, uang atau surat-surat berharga milik Universitas dan atau fakultas.
  • Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang, dokumen, atau surat-surat berharga milik Negara dan atau Universitas dan atau fakultas secara tidak sah.
  • Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara dan atau universitas dan atau fakultas.
  • Melakukan tindakan yang merugikan rekan kerja, bawahan, atau orang lain di dalam lingkungan kerjanya.
  • Membocorkan dan/atau memanfaatkan rahasia Negara dan/atau Universitas yang diketahui karena kedudukan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.

Membocorkan soal ujian dan atau kunci jawabannya.

  • Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun di dalam menjalankan tugasnya untuk kepentingan pribadi atau golongan.
  • Menghalangi, mempersulit penyelengaraan kegiatan akademik dan non akademik yang telah ditetapkan Universitas/Fakultas.
  • (14) Mencampuri urusan administrasi pendidikan dan lain-lain tanpa wewenang sah dari Universitas/Fakultas.
  • Melakukan pengotoran/pengrusakan, berbuat curang serta memalsukan surat/ dokumen yang sah seperti nilai, ijazah maupun sertifikat dan dokumen lain.
  • Melakukan tindakan kesusilaan baik dalam sikap,perkataan, tulisan maupun gambar.
  • Menggunakan secara tidak sah ruangan, bangunan,maupun sarana lain milik Universitas Muhammadiyah Mataram tanpa izin.
  • Memeras, berjudi, membawa, menyalahgunakan obat-obat terlarang di lingkungan dan di luar lingkungan Kampus Universitas Muhammadiyah Mataram.
  • Menyebarkan tulisan-tulisan dan faham-faham yang terlarang oleh Pemerintah.
  • Mengadu domba dan menghasut antar civitas akademika
  • Bertindak selaku perantara bagi sesuatu pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari universitas.
  • Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apa pun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain

Pasal 23

Pelanggaran oleh Mahasiswa

Pelanggaran oleh mahasiswa dapat berbentuk :

  • Membuat kegaduhan yang mengganggu perkuliahan atau praktikum yang sedang berlangsung.
  • Melakukan kecurangan dalam bidang akademik, administratif, dan keuangan.
  • Merokok, makan, atau minum pada waktu mengikuti kuliah.
  • Membawa senjata tajam, melakukan perkelahian, melakukan pemerasan, melakukan pelecehan, sertamembentuk geng.
  • Mengotori atau mencoret-coret meja, kursi, dan tembok;merusak dan mencuri hak milikfakultas/universitas/tempat praktik
  • Mengkonsumsi, mengedarkan, dan menyalahgunakan obat-obat keras, narkotika dan obat-obatberbahaya, atau minum minuman keras.
  • Melakukan hal-hal yang melanggar susila.

BAB VII

PENEGAKAN KODE ETIK DAN SANKSI

Pasal 24

Setiap dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik yang melanggar kode etik dikenai sanksi.

Pasal 25

Sanksi Pelanggaran Kode Etik bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan

  • Dosen dan tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi teguran dan tertulis.
  • Sanksi teguran terdiri dari :

a. Teguran lisan

b. Teguran tertulis

  • Sanksi teguran lisan berupa :

a. Penjelasan tentang pelanggaran kode etik yang telah dilakukan

b. Nasehat

  • Sanksi teguran tertulis terdiri dari :

a. Penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1(satu) tahun.

b. Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun.

c. Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun.

  • Pejabat yang berwenang menghukum untuk jenis memberi sanksi teguran adalah atasan langsung yang bersangkutan.
  • Pejabat yang berwenang menghukum untuk jenis memberi sanksi tertulis adalah Pimpinan Universitas atas usul atasan langsung yang bersangkutan.

Pasal 26

Sanksi Pelanggaran Kode Etik Bagi Mahasiswa

  1. Mahasiswa yang melanggar kode etik diberikan sanksi atau hukuman oleh Ketua Program Studi dan atau Pimpinan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
  2. Sanksi bagi mahasiswa dapat berupa sanksi ringan, sedang atau berat.
  3. Sanksi ringan berupa teguran/peringatan lisan atau tertulis.

Sanksi sedang berupa larangan mengikuti kegiatan akademik dan kegiatan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Mataram lainnya dalam jangka waktu tertentu. Sanksi berat berupa pencabutan kedudukannya sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.

     Ditetapkan di :  Mataram