KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr. Wb. Puji Syukur senantiasa kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, yang tidak
putus-putusnya melimpahkan rahmat dan hidayahNya kepada kita semua, salawat dan
salam semoga tercurahkan pada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW beserta
keluarganya, para sahabat dan pengikutnya yang setia sampai akhir zaman. Kode Etik. Pada edisi
ini ada perbaikan dan revisi terutama pada perubahan kurikulum di masing-masing
Program studi. Kode Etik Universitas
Muhammadiyah Mataram ini terutama ditujukan untuk memandu mahasiswa, namun pada
bagian tertentu perlu juga dibaca dan dipahami oleh mahasiswa angkatan
sebelumnya bahkan bagi segenap keluarga besar Universitas Muhammadiyah Mataram.
Ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam SK Rektor pada Buku Pedoman adalah
mengikat dan merupakan kewajiban serta beban mahasiswa mulai dari awal masuk
(tahun angkatan) sampai tamat/selesai. Dengan senantiasa bekerja yang dilandasi
oleh niat ikhlas untuk beribadah kepada Allah SWT serta do’a yang tidak
henti-hentinya kita sampaikan ke hadirat Allah SWT mudah-mudahan kita
memperoleh kemudahan dalam mencapai cita-cita diinginkan. Kepada semua pihak
yang telah membantu penyusunan dan penerbitan, Pimpinan
Universitas Muhammadiyah Mataram menyampaikan ucapan terima kasih.
Billahittaufiq wal hidayah Wasslamu’alaikum Wr. Wb.
SEJARAH SINGKAT
Fakultas Ilmu
Sosial dan Politik
Sejarah Singkat Diawal berdirinya
Universitas Muhammadiyah Mataram mengelola 4 Fakultas diantaranya Fakultas Ilmu
Sosial dan IImu Politik yang mendapatkan status Terdaftar tanggal 10 Mei 1982
dengan nomor 0171/0/1982 untuk semua program studi di lingkungan Fakultas Ilmu
Sosial dan IImu Politik, yaitu: Jurusan Ilmu Administrasi yang terdiri dari
Program Studi IImu Administrasi Publik dan Program Studi Imu Administrasi
Bisnis; Jurusan Ilmu Pemerintahan dengan Program Studi Ilmu Pemerintahan; dan
Program Studi D3 Administrasi Perpustakaan. Berdasarkan Surat Keputusan Rektor
Nomor: 82/11.3.AU/KEP/A/II/2012 tanggal 10 Maret 2012, Program Studi IImu
Administrasi Niagadiubah nomenklaturnya menjadi Program Studi Imu Administrasi
Bisnis.
KODE ETIK
DOSEN, MAHASISWA DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
FAKULTAS FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
BAB I
PENGERTIAN UMUM
Pasal 1
- Kode Etik adalah pedoman sikap
tingkah laku, dan perbuatan yang harus dilaksanakan oleh setiap dosen, mahasiswa
dan tenaga kependidikan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
- Kode Etik ini mempunyai tujuan
untuk mengangkat harkat dan martabat serta menjamin hak dan kewajiban dosen, mahasiswa
dan tenaga kependidikan.
- Dosen adalah Dosen Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik yang merupakan pendidik profesional dan ilmuwan dengan
tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian
kepada Masyarakat.
- Kedudukan dosen sebagai tenaga
profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai
fasilitator pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni,
serta pengabdi kepada masyarakat guna meningkatkan mutu pendidikan nasional.
- Kegiatan pokok dosen Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik adalam merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran,
melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan penelitian,
melakukan tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat.
- Dalam pelaksanaan tugas
fakultas/universitas dan kehidupan sehari-hari, setiap dosen wajib bersikap
danberpedoman pada etika dalam bernegara, berorganisasi, bermasyarakat, sesama
dosen dan pegawai, mahasiswa serta terhadap diri sendiri
- Tenaga kependidikan adalah
karyawan yang bertugas sebagai tenaga administrasi dan pelayanan akademik,
petugas perpustakaan dan laboran di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik.
- Mahasiswa adalah peserta didik
yang terdaftar dan belajar pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
BAB II
ETIKA DOSEN
Pasal 2
Etika Umum Dosen
- Menjamin kerjasama secara
kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan
fakultas dan atau universitas.
- Memiliki kompetensi dalam
pelaksanaan tugas.
- Patuh dan taat terhadap standar
operasional, tata kerja dan berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.
- Mengembangkan pemikiran secara
kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi.
- Menghindarkan diri dari
penyalahgunaan institusi universitas untuk kepentingan pribadi, kelompok maupun
golongan.
- Memberikan pelayanan dengan
empati, hormat dan santun, tanpa pamrih, dan tanpa unsur pemaksaan.
- Memberikan pelayanan secara
cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif.
- Tanggap terhadap keadaan
lingkungan serta berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam
melaksanakan tugas.
- Jujur dan terbuka serta tidak
memberikan informasi yang tidak benar.
- Bertindak dengan penuh
kesungguhan dan ketulusan.
- Berinisiatif untuk meningkatkan
kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan sikap.
- Saling menghormati sesama warga
negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan.
- Memelihara rasa persatuan dan
kesatuan.
- Saling menghargai antara teman
sejawat baik secara vertikal maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi
maupun antar instansi.
- Menghargai perbedaan pendapat.
- Munjunjung tinggi harkat martabat
sesama dosen.
- Menjaga dan menjalin kerja sama
yang kooperatif sesama dosen.
BAB III
KODE ETIK DOSEN DALAM PELAKSANAAN TRIDARMA
PERGURUAN TINGGI
Pasal 3
Etika Dosen dalam Bidang Pendidikan
- Dosen wajib, dengan sungguh-sungguh
dan penuh tanggungjawab mencurahkan tenaga dan waktunya untuk pengajaran yang
berkualitas.
- Dosen wajib mengajar dengan penuh dedikasi,
jujur, disiplindan bertanggung jawab.
- Memperlakukan mahasiswa sebagai manusia
dewasa. Dosen memperlakukan mahasiswa secara sama, tanpa memandang status
sosial, agama dan ras mahasiswa.
- Berkewajiban untuk merencanakan
materi kuliah dan penugasan kepada mahasiswa serta aturan bagi mahasiswa yang
mengikuti kuliahnya sebelum kuliah semester tertentu di mulai. Perencanaan
tersebut dituangkan ke dalam Silabus yang dibagikan kepada mahasiswa pada saat
tatap muka di minggu pertama semester tertentu.
- Mengevaluasi pekerjaan mahasiswa
(ujian dan tugas) secara objektif dan konsisten sesuai dengan aturan yang berlaku,
serta mencerminkan komitmen pada Silabus.
- Tidak merokok pada saat tatap
muka dalam ruang kelasmaupun dalam ruang kantor.
- Terbuka untuk menerima pertanyaan
mengenai pelajaran yang diasuhnya dan bersedia menolong bagi mahasiswa yang
mengajukan pertanyaan di kelas maupun ditempat lain.
- Terbuka terhadap perbedaan
pendapat dengan mahasiswa, mengingat ilmu pengetahuan senantiasa berubah dan berkembang.
- Menyediakan waktu konsultasi bagi
mahasiswa di luar waktu tatap muka terjadwal di kelas.
- Di luar waktu yang telah disediakan, pertemuan
antara dosen dengan mahasiswa dilaksanakan terlebih dahulu dengan pembuatan
janji. Senantiasa melakukan up dating materi kuliah dan
sumberacuan yang dipakai dalam pemberian kuliah di kelas.
- Berintegritas tinggi dalam mengevaluasi
hasil pekerjaan ujian dan bentuk penugasan lain dalam memenuhi komitmen seperti
yang telah disusun pada silabus.
- Berkewajiban membuat soal ujian
dan memberikan soal ujian kepada panitia ujian sebelum pelaksanaan ujian berlangsung.
- Menjadi panutan bagi mahasiswa
sebagai figur yang memiliki kepedulian tinggi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan,
lingkungan, dan kesehatan.
- Dosen wajib mengembangkan dan merangsang
pemikiran kreatif dan inovatif mahasiswa.
- Dosen wajib berorientasi pada
upaya peningkatan kualitas mahasiswa.
- Dosen wajib berinisiatif untuk
meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan sikap para mahasiswa
- Dosen wajib menghindarkan diri
dari penyalahgunaan mahasiswa untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.
- Dosen wajib memberikan pendidikan
dan pengajaran dengan empati, santun, tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan.
Pasal 4
Etika Dosen dalam Bidang Penelitian dan Pengabdian
Kepada Masyarakat
- Dosen wajib berjuang keras untuk
melakukan dan meningkatkan kualitas penelitiannyasebagai wujud dari Tri Dharma
Perguruan Tinggi.
- Dosen wajib memelihara kemampuan
dan kemajuan akademik dalam disiplin ilmu masing-masing sehingga mereka dapat
terus mengikuti arah perkembangan ilmu dan teknologi
- Dosen wajib melakukan penelitian
dengan mematuhi kode etik penelitian.
- Dosen wajib melakukan pengabdian
pada masyarakat dengan mematuhi kode etik pengabdian pada masyarakat.
-
Dosen hanya
mempublikasikan hasil karya penelitian dan atau pengabdian kepada masyarakat
yang sejauh kesadarannya merupakan karya yang orisinil seutuhnya. Dalam
mempublikasikan karya penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, dosen harus
mencantumkan nama penulis atau pihak lain sesuai kontribusinya dalam pemikiran,
dan penyusunan karya ilmiah.
- Dosen harus bersikap transparan
dalam setiap publikasi ilmiah, baik menyangkut karya sendiri atau karya pihak lain.
- Dosen tidak diperbolehkan
mempublikasikan karya yang sama berulang-ulang, baik secara utuh, parsial
maupun dalam bentuk modifikasi tanpa transparansi yangm seharusnya dilakukan
sesuai dengan norma akademis.
- Dosen senantiasa berusaha
menghasilkan karya ilmiah dengan kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Dosen wajib menjunjung tinggi
kebenaran dan kejujuran ilmiah serta menghindarkan diri dari perbuatan yang melanggar
norma masyarakat ilmiah seperti plagiat, penjiplakan, pemalsuan data dan
sebagainya.
- Dosen wajib menciptakan dan
mempromosikan kesatuan dan ikut berperan serta dalam pengembangan kolektif universitas.
Pasal 5
Etika dosen dalam Pembangunan institusi
- Berusaha memberikan kontribusi
nyata dalam berbagai kegiatan yang memberikan dampak bagi pengembangan kualitas
institusi.
- Berpikir dan bertindak positif
atas berbagai program, inisiatif, perubahan yang ditetapkan institusi bagi peningkatan
kualitas.
Pasal 6
Etika Dosen dalam Pergaulan di Lingkungan Kampus
- Dosen berkewajiban
menghormati/menghargai sesama sivitas akademika, bertindak dan berkomunikasi
dalam tata karma yang santun, baik yang ditetapkan secara tertulis/eksplisit, maupun
yang tidak tertulis.
- Dosen harus membangun sopan
santun pergaulan dengan sesama sivitas akademika, diantaranya dengan membiasakan
memberikan salam perjumpaan.
- Menggunakan kata panggil/sapaan
dengan kata ganti diri yang santun dan formal. Kata sapaan dan ganti diri yang bersifat
non formal hendaknya digunakan dalam lingkungan yang terbatas.
Pasal 7
Etika Dosen dalam Berpakaian
- Pakaian dosen harus disesuaikan
dengan peran yang disandangnya sebagai tenaga pendidik dan sumber teladan bagi
mahasiswa.
- Pakaian dosen adalah pakaian
formal yang mencerminkan citra profesional dan terhormat.
- Selama bertugas, dosen harus
senantiasa menjaga kebersihan dan kerapihan pakaiannya.
BAB IV
Etika Tenaga Kependidikan
Pasal 8
Etika Umum Tenaga Kependidikan
- peraturan/kebijakan Universitas,
Fakultas dan Atasan.
- Selalu berusaha untuk
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang harus dimiliki guna menunjang
tugasnya sebagai tenaga kependidikan.
- Bersikap terbuka terhadap
perkembangan dan peduli terhadap lingkungan.
- Selalu berusaha meningkatkan
semangat dalam menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi, bersikap proaktif,
serta efektif dalam memanfaatkan waktu.
- Selalu menjaga kesehatan dan
kebugaran jasmaninya, agar selalu bersemangat dalam melaksanakan tugas.
Pasal 9
Etika Tenaga Kependidikan dalam Melaksanakan Tugas
- Tugas utama tenaga kependidikan
adalah melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan berbagai pelayanan dalam mendukung
kegiatan akademik.
- Memiliki komitmen tinggi dan
disiplin terhadap waktu, serta memberi pemberitahuan apabila terjadi perubahan
janji.
-
Memberikan
pelayanan sebaik-baiknya kepada semua pihak dengan mempertimbangkan tingkat
kepentingannya, serta tanpa membedakan status sosial, agama, ras, dan pandangan
politik pihak yang dilayani.
- Senantiasa menjaga kebersihan dan
kerapihan meja serta ruangan kerjanya, serta peduli terhadap keindahan lingkungan
kerjanya.
- Senantiasa berusaha meningkatkan
mutu pelaksanaan tugas.
Pasal 10
Etika Tenaga Kependidikan dalam Pergaulan di
Lingkungan Kampus
- Selalu menjaga sikap,
menghormati/menghargai sesama tenaga kependidikan dan sivitas akademika
lainnya.
- Membangun sopan santun, pergaulan
dengan sesama tenaga kependidikan dan sivitas akademika lainnya, diantaranya
dengan membiasakan memberi salam perjumpaan.
- Menggunakan kata panggil/sapaan
dan kata ganti diri yang santun dan formal, kepada dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan
lainnya. Kata sapaan dan ganti diri yang bersifat non formal hendaknya
digunakan dalam lingkungan yang terbatas.
Pasal 11
Etika Tenaga Kependidikan dalam Berpakaian
- Pakaian tenaga kependidikan harus
disesuaikan dengan peran yang disandang oleh tenaga kependidikan pada saat melaksanakan
tugas.
- Pakaian tenaga kependidikan di
ruang kantor adalah pakaian formal untuk mencerminkan citra professional dan terhormat.
Pakaian tenaga kependidikan yang bekerja di lapangan disesuaikan dengan kondisi
lapangan tempat bertugas.
- Selama bertugas, tenaga
kependidikan harus senantiasa menjaga kebersihan dan kerapihan pakaiannya.
Pasal 12
Etika Tenaga Kependidikan dalam Pembangunan Institusi
- Berusaha memberikan kontribusi
nyata dalam berbagai kegiatan yang memberikan dampak bagi pengembangan kualitas
institusi.
- Berpikir dan bertindak positif
atas berbagai program, inisiatif, perubahan yang ditetapkan institusi bagi peningkatan
kualitas.
BAB V
Etika Mahasiswa
Pasal 13
Etika Umum Mahasiswa
- Menjunjung tinggi nama dan
nilai-nilai luhur Universitas Muhammadiyah Mataram.
- Selalu berusaha sekuatnya untuk
dapat menyelesaikan studi dengan cepat dengan hasil yang sebaik-baiknya.
- Saling menghormati kepada dosen,
karyawan, sesama mahasiswa, dan juga kepada masyarakat pada umumnya.
- Siap saling membantu sesama
mahasiswa dalam hal yang positif.
- Mengikuti kegiatan tatap muka di
kelas secara disiplin.
- Berusaha memenuhi komitmen waktu
dan memberi pemberitahuan apabila terjadi perubahan janji.
Pasal 14
Etika Mahasiswa dalam Berpakaian
- Mahasiswa harus
selalu berpakaian yang sopansehingga mencerminkan sikap insan yang terpelajar.
- Bagi wanita harus
memperlihatkan wajahnya (tidak mengenakan cadar, burkah dan sejenisnya).
- Bagi pria tidak
mengenakan anting baik di telinga maupun di tempat lain.
- Bagi mahasiswa
wajib mengenakan pakaian yang rapi dan sopan (wanita: pakaian kuliah/kerja yang
sopan dan terlihat wajahnya, memakai rok dengan sopan, tidak memakai cadar atau
sejenisnya, laki-laki: pakaian sopan, celana kerja (bukan jeans), berdasi atau batik).
- Pakaian resmi
mahasiswa di dalam/ di luar kampus adalah pakaian seperti ketentuan di atas,
ditambah dengan jaket almamater.
- Mahasiswa harus
senantiasa menjaga kebersihan dan kerapihan pakaiannya.
Pasal 15
Etika Mahasiswa dalam Pergaulan
- Senantiasa menjaga kesantunan dan
sikap saling menghormati/menghargai kepada dosen, tenaga kependidikan dan
sesama mahasiswa.
- Menggunakan bahasa pergaulan yang
mencerminkan sikap saling menghargai.
- Melakukan pergaulan secara wajar
dengan menghormati nilai-nilai agama, kesusilaan, dan kesopanan.
BAB VI
KEWAJIBAN DAN HAK DOSEN, TENAGA KEPENDIDIKAN DAN MAHASISWA
Pasal 16
Kewajiban Dosen
- Setia dan taat sepenuhnya kepada
Pancasila, Undang- Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah.
- Mengutamakan kepentingan Negara
di atas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan segala sesuatu
yang dapat mendesak kepentingan Negara oleh kepentingan golongan, diri sendiri,
atau pihak lain.
- Menjunjung tinggi kehormatan dan
martabat bangsa, negara, universitas dan fakultas.
- Menyimpan rahasia Universitas,
fakultas dan atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya.
- Memperhatikan dan melaksanakan
segala ketentuan Universitas dan fakultas, baik yang langsung menyangkut tugas
universitas, fakultas, maupun yang berlaku secara umum.
- Melaksanakan tugas universitas
dan fakultas dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan
tanggungjawab.
- Bekerja dengan jujur, tertib,
cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara, Universitas Muhammadiyah Mataram dan Fakultas Ilmu Sosial
dan Ilmu Politik.
- Memelihara dan meningkatkan keutuhan,
kekompakan persatuan, dan kesatuan Dosen di Universitas Muhammadiyah Mataram.
- Segera melaporkan kepada
atasannya, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan Negara/Pemerintah
atau universitas dan fakultas, terutama di bidang keamanan, keuangan, dan
materiil.
- Mentaati ketentuan jam kerja.
- Menciptakan dan memelihara
suasana kerja yang baik.
- Menggunakan dan memelihara
barang-barang milik univeritas dan atau fakultas dengan sebaik-baiknya.
- Memberikan pelayanan dengan
sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing.
- Bertindak dan bersikap tegas,
tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya.
- Membimbing dosen junior dalam
melaksanakan tugasnya.
- Menjadi dan memberikan contoh
serta teladan yang baik terhadap dosen junior.
- Mendorong dosen junior untuk
meningkatkan prestasi kerjanya.
- Memberikan kesempatan kepada
dosen junior untuk mengembangkan kariernya.
- Mentaati ketentuan peraturan
perundang-undangan tentang perpajakan.
- Berpakaian rapi dan sopan serta
bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat, sesama, dan terhadap
atasan.
- Hormat menghormati antara sesama
warganegara yang baik dalam masyarakat.
- Menjadi teladan sebagai
warganegara yang baik dalam masyarakat.
- Mentaati segala peraturan
perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku.
- Mentaati perintah kedinasan dari
atasan yang berwenang.
- Memperhatikan dan menyelesaikan
dengan sebaik-baiknya setiap laporan yang diterima mengenai pelanggaran
disiplin.
Pasal 17
Hak Dosen
- Bergabung dalam organisasi profesi atau keilmuan.
Melakukan
kegiatan akademik sesuai dengan Catur
DharmaPerguruan Tinggi secara
bebas dan bertanggungjawab dengan mengingat norma-norma kemanusiaan, martabat
ilmuwan, fasilitas yang tersedia danperaturan yang berlaku.
- Menyumbang karya ilmiah dan
prestasi kerja sesuai dengan peraturanperundangan yang berlaku.
- Memperoleh pembinaan dari
Universitas dan Fakultas.
- Memperoleh kesejahteraan yang
layak.
- Mendapatkan perlakuan dan
kesempatan yang sama dengan dosen lainnya tanpa diskriminatif.
- Menggunakan fasilitas yang
tersedia.
- Menyampaikan saran, pendapat, dan
keinginan menurut ketentuan yang berlaku.
- Menggunakankebebasan akademik
dalam pengkajian dan/atau pengembangan keilmuan, teknologi, dan seni, serta
mengembangkan otonomi keilmuan yang sesuai dengan bidangnya.
- Memperoleh penghargaan untuk
mendorong dan meningkatkan prestasi serta untuk memupuk kesetiaan terhadap
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
Pasal 18
Kewajiban Tenaga Kependidikan
- Memahami tugas yang dibebankan
kepadanya.
- Memenuhi peraturan perundangan yang
berlaku.
- Menjunjung tinggi kehormatan dan
nama baik Universitas dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
- Berpakaian sopan dan rapi.
- Bersikap dan bertingkah laku
sopan sesuai dengan norma dan peraturan perundangan yang berlaku.
- Memeliharakeserasian pergaulan
dan kesehatan lingkungan.
- Menjaga martabat sebagai warga
dari keluarga besar Universitas Muhammadiyah Mataram
- Meminta izin kepada pimpinan
fakultas dan atau universitas sebelum melakukan kegiatan yang menyangkut
Universitas Muhammadiyah Mataram dan atau Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
di luar kampus
- Mematuhi tata krama pergaulan
dengan sesama sivitas akademika Universitas Muhammadiyah Mataram
- Menjaga keamanan dan ketentraman
lingkungan kampus.
Pasal 19
Hak Tenaga Kependidikan
- Memperoleh pembinaan
dari Universitas dan Fakultas.
- Memperoleh
kesejahteraan yang layak.
- Mendapatkan
perlakuan dan kesempatan yang sama dengan tenaga kependidikan lainnya tanpa
diskriminatif.
- Menggunakan
fasilitas yang tersedia.
- Menyampaikan
saran, pendapat, dan keinginan menurut ketentuan yang berlaku.
- Memperoleh
penghargaan untuk mendorong dan meningkatkan prestasi serta untuk memupuk
kesetiaan terhadap Universitas Muhammadiyah Mataram.
Pasal 20
Kewajiban Mahasiswa
- Mahasiswa wajib
melakukan registrasi administrasi dan akademik setiap semester.
- Mahasiswa wajib
melakukan bimbingan akademik dengan dosen pembimbing akademik sebelum melakukan
registrasi akademik.
- Mahasiswa wajib
mengikuti pertemuan tatap muka di dalam kelas minimal 75% dari total jumlah
pertemuan.
- Mahasiswa wajib
mematuhi semua peratuan yang berlaku di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah
Mataram.
- Mahasiswa wajib
menunjukkan Kartu Mahasiswa (KTM) pada saat mengikuti ujian tengah semester dan
ujian akhir semester.
- Mahasiswa wajib
melengkapi persyaratan administrasi akademik dan keuangan untuk kegiatan
perkuliahan, praktikum, KKN, penelitian untuk tugas akhir/skripsi, dan Wisuda
- Mahasiswa wajib
mengurus surat-surat perijinan untuk kegiatan KKN dan penelitian untuk tugas
akhir/skripsi.
- Mahasiswa wajib
untuk mengikuti pembekalan praktikum, PPL, dan KKN yang diadakan di kampus.
-
Mahasiswa wajib
melakukan bimbingan pada saat melakukan kegiatan KKN dan penelitian dalam
rangka penyelesaian tugas akhir/skripsi.
- Mahasiswa wajib
menanggung penggantian semua kerusakan/kehilangan alat dan bahan selama
mengikuti kegiatan praktikum dan penelitian.
Pasal 21
Hak Mahasiswa
- Mahasiswa berhak
mengikuti ujian akhir semester untuk suatu matakuliah setelah menghadiri
perkuliahan sekurang-kurangnya 75 % dari pertemuan
yang terjadwal pada suatu semester.
- Mahasiswa yang
tidak dapat mengikuti ujian tengah semester dan atau ujian akhir semester
berhak mendapat kesempatan untuk mengikuti ujian susulan.
- Mahasiswa yang telah
melaksanakan semua tugas dan mengikuti semua jenis ujian berhak mendapatkan
nilai dari dosen.
- Mahasiswa yang
telah mengikuti pembekalan magang dan KKN sesuai dengan ketentuan
yang berlaku berhak mengikuti dan mendapatkan nilai dari kegiatan magang, PPL dan KKN.
- Mahasiswa berhak
melakukan perbaikan nilai.
- Mahasiswa berhak
menggunakan kebebasan akademik untuk menuntut dan mengkaji ilmu
pengetahuan.
- Mahasiswa berhak
untuk memperoleh pengajaran dan layanan akademik yang sesuai dengan minat,
bakat, kemampuan, dan kegemarannya.
- Mahasiswa berhak
untuk memanfaatkanfasilitas yang disediakan oleh universitas dan atau fakultas
Agama Islamdalam rangka kelancaran proses belajar.
- Mahasiswa berhak
mendapat bimbingan dari dosen dalam penyelesaian studi.
- Mahasiswa berhak
untuk memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan studinya.
- Mahasiswa berhak
untuk memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Mahasiswa berhak
mengajukan permohonan untuk pindah ke perguruan tinggi atau program studi lain
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Mahasiswa berhak
untuk Ikut serta dalam kegiatan kemahasiswaan, baik pada tingkat fakultas atau Universitas.
- Mahasiswa berhak
untuk memperoleh pelayanan khusus jika menyandang cacat.
BAB VII
PELANGGARAN
Pasal 22
Pelanggaran oleh Dosen dan Tenaga
Kependidikan
Pelanggaran oleh
dosen dan tenaga kependidikan dapat berbentuk:
- Melakukan hal-hal
yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat Negara, bangsa dan Universitas muhammadiyah
Mataram dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
- Menyalahgunakan
wewenangnya sebagai dosen, tenaga kependidikan dan atau pejabat universitas dan
atau fakultas.
- Merongrong
kewibawaan pejabat dilingkungan universitas atau fakultas dalam menjalankan
tugas dan jabatan.
- Bertindak
sewenang-wenang dan tidak adil baik terhadap bawahannya maupun sesama pejabat.
- Tanpa izin
Universitas menjadi dosen atau bekerja untuk lembaga lain baik di dalam maupun
di luar Negara.
- Menyalahgunakan
barang-barang, uang atau surat-surat berharga milik Universitas dan atau
fakultas.
- Memiliki,
menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang,
dokumen, atau surat-surat berharga milik Negara dan atau Universitas dan atau fakultas
secara tidak sah.
- Melakukan
kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di
dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi,
golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan
Negara dan atau universitas dan atau fakultas.
- Melakukan
tindakan yang merugikan rekan kerja, bawahan, atau orang lain di dalam
lingkungan kerjanya.
- Membocorkan dan/atau memanfaatkan
rahasia Negara dan/atau Universitas yang diketahui karena kedudukan jabatan
untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.
-
Membocorkan soal
ujian dan atau kunci jawabannya.
- Melakukan pungutan tidak sah
dalam bentuk apapun di dalam menjalankan tugasnya untuk kepentingan pribadi atau
golongan.
- Menghalangi, mempersulit
penyelengaraan kegiatan akademik dan non akademik yang telah ditetapkan Universitas/Fakultas.
- (14) Mencampuri urusan
administrasi pendidikan dan lain-lain tanpa wewenang sah dari
Universitas/Fakultas.
- Melakukan pengotoran/pengrusakan,
berbuat curang serta memalsukan surat/ dokumen yang sah seperti nilai, ijazah maupun
sertifikat dan dokumen lain.
- Melakukan tindakan kesusilaan
baik dalam sikap,perkataan, tulisan maupun gambar.
- Menggunakan secara tidak sah
ruangan, bangunan,maupun sarana lain milik Universitas Muhammadiyah Mataram tanpa
izin.
- Memeras, berjudi, membawa,
menyalahgunakan obat-obat terlarang di lingkungan dan di luar lingkungan Kampus
Universitas Muhammadiyah Mataram.
- Menyebarkan tulisan-tulisan dan
faham-faham yang terlarang oleh Pemerintah.
- Mengadu domba dan menghasut antar
civitas akademika
- Bertindak selaku perantara bagi
sesuatu pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari universitas.
- Melakukan pungutan tidak sah
dalam bentuk apa pun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan
pribadi, golongan atau pihak lain
Pasal 23
Pelanggaran oleh Mahasiswa
Pelanggaran oleh
mahasiswa dapat berbentuk :
- Membuat kegaduhan
yang mengganggu perkuliahan atau praktikum yang sedang berlangsung.
- Melakukan
kecurangan dalam bidang akademik, administratif, dan keuangan.
- Merokok, makan,
atau minum pada waktu mengikuti kuliah.
- Membawa senjata
tajam, melakukan perkelahian, melakukan pemerasan, melakukan pelecehan, sertamembentuk
geng.
- Mengotori atau
mencoret-coret meja, kursi, dan tembok;merusak dan mencuri hak milikfakultas/universitas/tempat
praktik
- Mengkonsumsi,
mengedarkan, dan menyalahgunakan obat-obat keras, narkotika dan
obat-obatberbahaya, atau minum minuman keras.
- Melakukan hal-hal
yang melanggar susila.
BAB VII
PENEGAKAN KODE ETIK DAN SANKSI
Pasal 24
Setiap dosen,
tenaga kependidikan dan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik yang
melanggar kode etik dikenai sanksi.
Pasal 25
Sanksi Pelanggaran Kode Etik bagi Dosen dan Tenaga
Kependidikan
- Dosen dan tenaga
kependidikan yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi teguran dan
tertulis.
- Sanksi teguran
terdiri dari :
a. Teguran lisan
b. Teguran
tertulis
- Sanksi teguran
lisan berupa :
a. Penjelasan
tentang pelanggaran kode etik yang telah dilakukan
b. Nasehat
- Sanksi teguran
tertulis terdiri dari :
a. Penundaan
kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1(satu) tahun.
b. Penurunan gaji sebesar satu
kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun.
c. Penundaan
kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun.
- Pejabat yang berwenang
menghukum untuk jenis memberi sanksi teguran adalah atasan langsung yang
bersangkutan.
- Pejabat yang
berwenang menghukum untuk jenis memberi sanksi tertulis adalah Pimpinan
Universitas atas usul atasan langsung yang bersangkutan.
Pasal 26
Sanksi Pelanggaran Kode Etik Bagi
Mahasiswa
- Mahasiswa yang
melanggar kode etik diberikan sanksi atau hukuman oleh Ketua Program Studi dan
atau Pimpinan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
- Sanksi bagi
mahasiswa dapat berupa sanksi ringan, sedang atau berat.
- Sanksi ringan
berupa teguran/peringatan lisan atau tertulis.
Sanksi sedang
berupa larangan mengikuti kegiatan akademik dan kegiatan di Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Mataram lainnya dalam jangka
waktu tertentu. Sanksi berat berupa pencabutan kedudukannya sebagai mahasiswa
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
Ditetapkan di : Mataram