Mataram, Berita Fisipol- kamis 25 Agustus 2022, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Mataram mengadakan Workshop “Penyusunan dan Revisi Kurikulum Merdeka Belajar di Lingkungan  Fakultas ilmu Sosial dan Ilmu politik” acara ini dimulai oleh sambutan Ketua Tim Penyusunan Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka Fisipol UMMat Drs. H. Mustamin, H.Idris, Ms, dalam sambutannya beliau menyampaikan “Kegiatan ini adalah tindaklanjut dari program Merdeka belajar kampus merdeka yang sudah pernah dilaksanakan oleh Program Studi Administrasi Publik  Fisipol Ummat, dan juga adalah untuk memberikan pemahaman kepada ketua program studi dan para dosen untuk memahami apa itu Program Merdeka Belajar Kampus  Merdeka, sehingga ada kerangka acuan yang utuh bagi tim di program studi dalam menyusun kurikulum merdeka belajar”. Selaras dengan itu dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Mataram Dr. Muhammad Ali, M.Si pada sambutannya “dengan kamajuan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi di era sekarang perguruan tinggi mau tidak mau harus bisa mengikuti perkembangan tersebut berdasarkan kebutuhan dan perkembangan zaman, lanjutnya kegiatan workhsop ini tiada lain untuk meningkatkan mutu, inovasi perguruan tinggi khususnya program-program studi yang ada  lingkup Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Mataram. Harapannya juga adalah kita bisa mengejar ketertinggal dari perguruan tinggi-perguruan tinggi yang ada di pulau Jawa, dan output dari workshop penyusunan kurikulum  program studi sesuai kebutuhan zaman dan menghasilkan sumber daya Mahasiswa yang unggul”.

Pada sesi penyampain materi narasumber dari Universitas Gadjah Mada yang juga merupakan editor Panduan penyusunan Kurikulum Pendidikan tinggi di Era Indutrsi 4.0 Dr. Sri suning Kusumawardani menjelaskan kerangaka besar terkait penyusan kurikulum merdeka belajar kampus merdeka berdasarkan standar KKNI dan peraturan-pertauran lain yang sudah ditetapkan oleh pemeritah. Pertama, beliau menjelaskan tentang landasan dalam merancang kurikulum MB-KM berdasarkan KKNI & SN-Dikti dengan pendekatan OBE yang inovatif, adaptif, dan kolaboratif. Dasar hukum yang menjadi acuan dalam pengembangan kurikulum diantaranya UU No.12 Tahun 2012: Sistem Pendidikan Tinggi, Perpres No.8 Tahun 2012: KKNI , Permendikbud No.3 Tahun 2020: SN-Dikti, Kepmendikbud No.3/M/2021/IKU, Panduan penyusunan KPT di Era Industri 4.0 Untuk Mendukung MB-KM, Belmawa-Dikti Tahun 2020, acuan hukum di atas menjelaskan tentang bagaimana perubahan yang terjadi pada pengembangan kurikulum berdasarkan kebutuhan dan perkembangan zaman yang menuntut perguruan tinggi untuk terus berinovasi dalam menghasilkan kualitas sumber daya dosen dan Mahasiswa.

“lebih lanjut beliau menyampaikan Perubahan adalah keniscayaan, perubahan itu untuk bagaimana kita mampu menangkap esensi dari perubahan tersebut untuk meningkatkan mutu SDM perguruan tinggi dan mahasiswa. Tujuannya adalah luaran mahasiswa kita menjadi leadership, dalam perkembangannya sistem pembejaran kita terus berubah dan berbenah berdsarkan perkembangan waktu dan zaman, seperti awalnya kita mengenal sistem pembelajaran education 1.0 (pedagogy), setelah itu mengenal education 2.0 (andragogy) dan perkembangan selanjutnya adalah education 3.0 (andragogy) abad 21 yang menitiberatkan terhadap pembelajaran mandiri bagi mahasiswa, bukan lagi mahasiswa seperti disuap, tapi mahasiwa mampu mengasah kemapuan berpikir kritis, inovasi dan berwawasan luas. Dan lulusan yang dihasilkan adalah  mahasiswa yang terampil dan memiliki jiwa leadership, Pembelajaran abad 21 juga dikenal dengan istilah pembelajaran sepanjang hayat “pembejajaran mandiri”  bagaimana kita mampu mengubah ekositem pembelajaran di Perguruan Tinggi dari yang bisa-biasa saja menjadi ekositem pembelajaran yang inovatif, adaptif dan kolaboratif tutupnya”. (*Red)